21 Desember, 2015

Tak Bisa Donor Darah? Sumbang Dana saja yuk, di Bulan Dana PMI

  ke http://citizen6.liputan6.com/read/2356908/yuk-ikut-lomba-blog-bulan-dana-pmi-berhadiah-total-rp-15-juta

Donor darah adalah proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah untuk kemudian dipakai pada transfusi darah.


Ada tiga tipe donor :

1.  Donor Darah Sukarela (DDS)
Orang yang sukarela mendonorkan darahnya. Mereka tidak tahu kepada siapa darahnya akan diberikan. Donor tipe ini biasanya memiliki prevalensi IMLTD paling rendah, karena tidak ada alas an kuat untuk menutupi semua informasi yang dapat membuat mereka ditolak untuk donor darah.


2.  Donor Darah Pengganti (DDP)
DDP biasanya berasal dari keluarga, teman atau siapa pun yang ingin mendonorkan darahnya hanya untuk pasien tertentu saja. Artinya pendonor tahu kepada siapa darahnya akan diberikan. 

3. Donor Darah Bayaran
Orang yang memiliki motivasi untuk menerima uang atau bayaran dengan mendonorkan darahnya

 Syarat-syarat donor darah:
  • Umur minimal 17 tahun. Di usia ini, perkembangan tubuh telah sempurna. Sehingga, mendonorkan darah tidak mengganggu sistem kerja tubuh
  • Berat badan minimal 45 kg. Kurang dari itu, pengurangan darah dikhawatirkan akan mengganggu keseimbangan sistem kerja tubuh.
  • Temperatur tubuh normal, antara 36,6 - 37,5 derajat Celsius.
  • Tekanan darah normal, yaitu sistole 110 - 160 mmHg, diastole 70 - 100 mmHg.
  • Denyut nadi teratur, yaitu sekitar 50 - 100 kali/ menit.
  • Haemoglobin wanita minimal 12 gram%, pria minimal 13 gram%.
  • Frekuensi donor darah maksimal 5 kali setahun, atau berjarak minimal 3 bulan.

Berikut ini adalah faktor-faktor berdasarkan ketentuan dari PMI yang membuat seseorang tidak bisa menjadi pendonor darah:
  • Tidak diizinkan dokter untuk menyumbangkan darah terkait kondisi kesehatan Anda.
  • Menderita diabetes.
  • Menderita kanker.
  • Mengidap penyakit jantung dan paru-paru.
  • Memiliki tekanan darah tinggi.
  • Menderita epilepsi atau sering kejang-kejang.
  • Mengidap sifilis.
  • Menderita atau pernah menderita hepatitis B dan/atau C.
  • Memiliki perdarahan abnormal atau kelainan darah seperti hemofilia
  • Mengidap atau berisiko tinggi terhadap HIV/AIDS misalnya pekerja seks komersial dan pecandu narkoba.
  • Kecanduan minuman keras.
Kalau tidak bisa Donor darah,masih bisa menyumbang dana dalam Bulan Dana PMI,bisa transfer ke rekening berikut ini:

http://pmidkijakarta.or.id/

Untuk bantuan dapat ditransfer melalui bank-bank sebagai berikut :
  • Bank BCA Kantor Cabang Utama Thamrin Nomo Rekening : 206-38-1794-5 atas nama PMI DKI JAKARTA Panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta.
  • Bank MANDIRI Kantor Cabang Kramat Raya Nomor Rekening : 123-00-17091945 atas nama PMI DKI JAKARTA Panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jakarta.
  • Bank DKI Kantor Cabang Utama Juanda Nomor Rekening : 101-03-17094-7 atas nama PMI DKI JAKARTA Panitia Bulan Dana PMI Provinsi DKI Jkarta.
Ayo Peduli Bantu Sesama dengan memberikan sebagian dari rezekimu, berapapun yang kamu berikan pasti bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Terima kasih Telah meluangkan waktu untuk membaca Artikel ini. Semoga Bermanfaat. Amin..


Template by:
Free Blog Templates